LAPORAN RENCANA KINERJA TAHUNAN

KELURAHAN TERBAN

KECAMATAN GONDOKUSUMAN KOTA YOGYAKARTA

TAHUN 2020

 

 

 

PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA

KELURAHAN TERBAN

Jl. Cik di Tiro Gang Puntodewo Terban GK V/274 Yogyakarta Kode Pos : 55223

Telp. (0274) 550191 Fax (0274) 50181

E-mail : terban@jogja.go.id; E-mail Intranet : terban@intra.jogja.go.id

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang

Kelurahan Terban Kecamatan Gondokusuman merupakan satu dari 45 (empat puluh lima) Kelurahan yang ada di Kota Yogyakarta. Dasar Organisasi Kecamatan dan Kelurahan di Kota Yogyakarta adalah Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Kedudukan dan Tugas Pokok Kecamatan dan Kelurahan.

 

Kecamatan merupakan Perangkat Daerah yang dipimpin oleh seorang Camat yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Camat diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada tahun 2016, dikeluarkan Peraturan walikota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pelimpahan sebagian kewenangan Walikota kepada Camat untuk melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah sebagai evaluasi pelakasanaan pelimpahan sebagian kewenangan Walikota kepada Camat berdasar Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2014. Kewenangan dimaksud meliputi 5 Urusan yaitu :

  1. Pemerintahan Umum;
  2. Pendidikan;
  3. Kesehatan;
  4. Pekerjaan umum dan penataan ruang;
  5. Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
  6. Sosial;
  7. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  8. Lingkungan hidup;
  9. Administrasi dan kependudukan;
  10. Pemberdayaan masyarakat dan desa;
  11. Koperasi dan usaha kecil dan menengah;
  12. Kebudayaan;
  13. Perdagangan.

 

Terselenggaranya Good Governace merupakan syarat bagi setiap Pemerintahan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan mencapai tujuan serta cita-cita bangsa dalam rangka mewujudkan suatu tata pemerintahan yang baik dan akuntabel.

Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN mengamanatkan hal tersebut sebagai penegasan dari Tap MPR No. XI/MPR/1998 yang dalam implementasinya dipertegas dengan Instruksi Presiden No. 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah. Pemerintahan Daerah sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah sesuai dengan UU No. 22 Tahun 1999 yang direvisi

 

dengan UU No. 32 Tahun 2004 termasuk sebagaimana yang dimaksud dalam Instruksi Presiden No. 7 Tahun 1999 berkewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih (clean governance) dang mempertanggungjawabkannya melalui media Sistem Akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintahan.

Untuk memenuhi maksud tersebut maka Pemerintah Kelurahan Terban Kecamatan Gondokusuman Kota Yogyakarta menyusun Dokumen Rencana Kinerja Tahunan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan selama kurun waktu 1 (satu) tahun.

Dokumen Rencana Kinerja Tahunan Kelurahan Terban Tahun 2020 disusun berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

 

1.2 Struktur Organisasi Pemerintah Kelurahan Terban

Kelurahan Terban dipimpin oleh seorang Lurah yang merupakan pemerintah daerah dibawah Camat yang ditunjuk oleh Walikota dan bukan merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi Perangkat daerah dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Kecamatan dan Kelurahan (Lembaga Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 68 Seri D) maka Organisasi  Kelurahan Terban adalah sebagai berikut :

 

 

Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 118 Tahun 2016 tentang susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan kota Yogyakarta, maka susunan organisasi Kelurahan, terdiri dari :

 

  1. Sekretariat;
  2. Seksi Pemberdayaan dan Perekonomian;
  3. Seksi Pemerintahan, Pembangunan dan Trantib;
  4. Seksi Pelayanan. Informasi dan Pengaduan;
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.

Penjabaran fungsi dan tugas tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Sekretaris

Sekretariat mempunyai rincian tugas :

  1. Mengumpulkan, mengolah data dan informasai, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan urusan umum, kepegawaian, keuangan, administrasi data dan pelaporan;
  2. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Sekretariat;
  3. Memberikan pelayanan naskah dinas, kearsipan, pengetikan/penggandaan/pendistribusian serta penerimaan tamu, kehumasan dan protokoler;
  4. Menyiapkan keperluan dan kebutuhan serta perawatan ruang kerja, ruang rapat/pertemuan, telepon, dan sarana/prasarana kantor;
  5. Melaksanakan pengurusan perjalanan dinas, kendaraan dinas dan pelayanan kerumahtanggaan lainnya;
  6. Menyiapkan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan, perumusan rancangan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan urusan Kelurahan;
  1. Menyiapkan bahan koordinasai dan petunjuk teknis kebutuhan, perumusan sistem dan prosedur, tata hubungan kerja, serta permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan organisasi dan tatalaksana;
  1. Menyiapkan bahan dan petunjuk teknis kebutuhan dan pengadaan perlengkapan/sarana kerja serta inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan usulan penghapusannya;
  1. Memfasilitasi urusan kepegawaian;
  1. Melaksanakan fasilitasi penyusunan informasi jabatan dan beban kerja;
  2. Menyelenggarakan administrasi dan penatausahaan keuangan;
  3. Menyiapkan bahan koordinasi dengan masing-masing unsur organisasi di lingkungan kelurahan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan Kelurahan;
  • Mengkoordinasikan upaya pemecahan, permasalahan dan pelayanan pengaduan serta keluhan masyarakat;
  • Melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja Sekretariat;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.

 

  1. Seksi Pemerintahan, Pembangunan dan Trantib mempunyai gunsi pelaksanaan urusan pemerintahan, keagrariaan, pembinaan pemerintahan kelurahan dan pembangunan. Untuk melaksanakan funsgi sebagaimana dimaksud, Seksi Pemerintahan dan Pembangunan mempunyai rincian tugas :
  1. Mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan pemerintahan dan pembangunan;
  2. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan seksi;
  1. Menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan pemerintahan dan pembangunan;
  1. Menyiapkan bahan dan petunjuk teknis pembinaan pemerintahan Kelurahan, meliputi :
  1. Menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
  2. Menyiapkan bahan rapat koordinasai pemerintahan;
  3. Menyiapkan bahan dalam rangka pengusulan, pemekaran, peningkatan, penyatuan dan/atau penghapusan Kelurahan;
  4. Menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan lembaga kemasyarakatan;
  5. Menyiapkan bahan dalam rangka kerjasama antar Kelurahan;
  6. Menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan batas-batas wilayah.
  1. Melaksanakan tugas pembantuan dalam hal Pajak Bumi dan Bangunan;
  1. Menyusun dan melaporkan data monografi Kelurahan;
  2. Melaksanakan tugas bidang keagrarian di Kelurahan yang meliputi :
  1. Membantu dalam hal pendataan tanah;
  2. Pemeliharaan data pertanahan;
  3. Memproses bahan-bahan dalam rangka pembuatan akte tanah dan surat-surat yang berisi :
  1. Peralihan hak atas tanah,
  2. Keterangan status dan bukti kepemilikan tanah,
  3. Keterangan penggadaian tanah,
  4. Keterangan kewarisan,
  5. Keterangan peminjaman dimana tanah sebagai jaminan.
  1. Melaksanakan fasilitasi ketugasan bidang pertanahan di Kelurahan;
  • Menerima dan melaksanakan verifikasi dan validasi berkas permohonan kependudukan;
  • Memfasilitasi proses pengisian formulir kependudukan;
  • Melaksanakan pencatatan pelayanan kependudukan dalam buku Register Kependudukan;
  • Melaksanakan pembahasan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan;
  • Memfasilitasi penyelenggaraan pelayanan perizinan;
  • Melakasanakan pengelolaan bantuan-bantuan pembangunan dari pemerintah;
  • Melaksanakan fasilitasi perencanaan pembangunan partisipatif Kelurahan;
  1. Melaksanakan fasilitasi kegiatan pembinaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dan lembaga sosial lainnya;
  • Menyiapkan bahan masukan dan pembinaan dalam rangka perencanaan dan pemeliharaan dan pengembangan sarana prasarana wilayah;
  • Melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja seksi;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.

 

  1. Seksi Pemberdayaan dan Perekonomian mempunyai funsi pelaksanaan urusan pemberdayaan dan perekonomian. Paragraf 2 Rincian Tugas Pasal 8 untuk melaksanakan funsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, seksi Pemberdayaan dan Perekonomian mempunyai rincian tugas :
  1. Mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan pemberdayaan dan perekonomian;
  2. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan seksi;
  3. Menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan pemberdayaan dan perekonomian;
  4. Menyiapkan bahan pembinaan dalam rangka penyaluran gelandangan, pengemis, dan penyandang masalah sosial lainnya yang ada di wilayah kelurahan ke tempat penampungan;
  5. Melaksanakan koordinasi dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dan organisasi kemasyarakatan lainnya dalam rangka mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat;
  6. Memfasilitasi pelaksanaan pembinaan kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan;
  7. Memfasilitasi pembinaan di bidang pemuda, olahraga, pariwisata, seni dan budaya;
  8. Memfasilitasi penanggulangan permasalahan sosial;
  1. Memfasilitasi pembinaan dalam rangka meningkatkan perkoperasian dan pengusaha ekonomi lemah dan kegiatan perekonomian lainnya dalam rangka meningkatkan kehidupan perekonomian masyarakat;
  1. Mengelola bantuan-bantuan dalam rangka pemberdayaan dan perekonomian;
  1. Melaksanakan analisa dan pengembangan kinerja Seksi;
  1. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah;
  2. Menyusun dan melaporkan data profil Kelurahan;

 

  1. Seksi Pelayanan, Informasi dan Pengaduan mempunyai fungsi pelaksanaan pelayanan, informasi dan pengaduan. Untuk melaksanakan funsi sebagaimana dimaksud, Seksi Pelayanan, Informasi dan Pengaduan mempunyai rincian tugas :
  1. Mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan pelayanan, informasi dan pengaduan;
  • Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Seksi;
  • Menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan pelayanan, informasi dan pengaduan;
  1. Melakukan penyebarluasan informasi berkaitan dengan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah;
  2. Menerima pengaduan masyarakat dan mengkoordinasikan pemecahan permasalahan;
  3. Melaksanakan penerimaan berkas permohonan/pengurusan yang berkaitan dengan pelayanan di wilayah;
  4. Menerima berkas permohonan administrasi pemerintahan;
  5. Melaksanakan penerbitan surat keterangan untuk kelengkapan permohonan Akte Catatan Sipil;
  6. Melaksankan analisis dan pengembangan kinerja Seksi;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.

Dalam pelaksanaan tugasnya Lurah wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi serta simplifikasi secara vertikal dan horizontal.

Lurah bertanggungjawab memimpin, memberikan bimbingan, petunjuk, perintah, dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya.

Setiap pegawai di lingkungan Kelurahan wajib mematuhi petunjuk, perintah dan bertanggungjawab kepada atasan serta melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan dan menyampaikan laporan.

Setiap pegawai dalam rangka menjamin kelancaran tugas berkewajiban memberikan saran pertimbangan kepada atasannya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

RENCANA STRATEGIS

 

2.1 Visi dan Misi Kelurahan Terban

Berdasarkan Tugas pokok dan fungsi Kelurahan sebagaimana dituangkan dalam PP Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan serta didasari Visi Kota Yogyakarta maka visi Kelurahan Terban tahun 2018 – 2022 adalah :

“Maju dan Berbudaya”

Sedangkan untuk mewujudkan visi tersebut diatas maka dilaksanakan misi sebagai berikut :

  1. Pemberdayaan kaum disabilitas yang terpinggirkan ikut berperan aktif di dalam pembangunan kelurahan;
  2. Join monitoring CSR (Corporate Social responcibility) dan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah;
  3. Sarana dan prasarana wilayah yang ramah disabilitas dan aksesible

 

Motto

TERBAN JUARA

(JUJUR – RAMAH - SEJAHTERA)

 

2.2 Strategi dan Arah Kebijakan Umum Kelurahan Terban

Tujuan dan sasaran jangka menengah yang ingin dicapai oleh Kelurahan Terban berdasarkan misi diatas adalah sebagai berikut :

  1. Misi 1

Pemberdayaan kaum disabilitas yang terpinggirkan ikut berperan aktif di dalam pembangunan kelurahan.

Tujuan :

Terwujudnya masyarakat yang partisipatif terutama bagi kaum disabilitas.

Sasaran :

Peningkatan tingkat pendidikan dan kemampuan ketrampilan masyarakat disabilitas Kelurahan Terban.

  1.  Misi 2

Join monitoring berupa CSR (Corporate Social Responcibility) dan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah

Tujuan :

Bekerjasama dengan lembaga seperti IDEA dan handicap untuk melakukan pendampingan pada kaum disabilitas.

Sasaran :

Meningkatnya kerjasama dengan lembaga swasta maupun negeri di wilayah Kelurahan Terban.

 

  1. Misi 3

Sarana dan prasarana wilayah yang ramah disabilitas dan aksesible

Tujuan :

Sarana dan prasarana yang baik dan mudah diakses.

Untuk mencapai sasaran jangka menengah tersebut maka strategi dan kebijakan yang ditempuh Kelurahan terban adalah sebagai berikut :

  1. Misi 1

Pemberdayaan kaum disabilitas yang terpinggirkan ikut berperan aktif di dalam pembangunan kelurahan.

Strategi :

  1. Peningkatan ketrampilan bagi masyarakat disabilitas melalui sekolah sungai
  2. Penumbuhan Taman Bacaan Masyarakat
  3. Penumbuhan Kelompok Seni Budaya

Kebijakan :

  1. Memberikan pelatihan ketrampilan bagi pengusaha kecil sehingga mampu bersaing dengan pihak lain
  2. Membentuk Taman Bacaan di setiap RW untuk memudahakan masyarakat dan membantu masyarakat agar senang membaca
  3. Menghidupkan tradisi lama yang sudah hampir punah
  4. Mengenalkan seni budaya sejak dini dengan membuat sanggar seni
  5. Membentuk kampung wisata sebagai wisata alternative di Kota Yogyakarta
  1. Misi 2

Join monitoring berupa CSR (Corporate Social Responcibility) dan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah

Strategi :

  1. Kerjasama dengan sektor swasta dan negeri
  2. Menumbuhkan kreatifitas masyarakat

Kebijakan :

  1. Proteksi produk gagal
  2. Pengembangan potensi yang ada melalui sistem cluster
  3. Membuat kelompok-kelompok usaha untuk mewadahi kreativitas masyarakat
  4. Membuat jejaring pemasaran
  5. Kerjasama dengan pihak ketiga
  1. Misi 3

Sarana dan prasarana yang baik dan mudah diakses

Strategi :

  1. Perbaikan sarana prasarana umum yang ramah disabilitas
  2. Pembuatan teknologi sederhana
  3. Penyediaan sarana prasarana yang ramah disabilitas

Kebijakan :

  1. Perbaikan lingkungan fisik wilayah
  2. Penggunaan teknologi sederhana yang mudah digunakan masyarakat
  3. Fasilitasi dalam penyediaan alat produksi

 

 

 

 

 

 

BAB III

KOMPONEN RENCANA KINERJA TAHUNAN

 

Perencanaan kinerja ini merupakan proses penyusunan rencana kinerja sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah kelurahan Terban yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kelurahan Terban melalui berbagai kegiatan tahunan.

Didalam rencana kinerja ditetapkan rencana capaian kinerja tahunan untuk seluruh indikator kinerja yang ada pada tingkat sasaran dan kegiatan. Penyusunan rencana kinerja dilakukan seiring dengan agenda penyusunan dan kebijakan anggaran sebagai komitmen dari instansi pemerintah kelurahan untuk mencapainya dalam tahun tertentu.

Sesuai dengan peraturan menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan penetapan kinerja dan pelaporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah, dokumen rencana Kinerja Tahunan ini memuat informasi tentang sasaran, strategi dan kebijakan yang akan dicapai di tahun 2015, indikator kinerja dan rencana tingkat capaian (target).

Terkait dengan hal tersebut diatas, dokumen rencana kinerja tahunan Kelurahan Terban dalam pelaksanaannya sebagai berikut :

3.1 Sasaran Strategis

Sasaran strategis yang dimaksud dalam rencana kinerja tahunan ini adalah sasaran strategis sebagaimana dimuat dalam dokumen Rencana Pembangunan jangka menengah Kelurahan Terban adalah sebagai berikut :

  1. Pemberdayaan kaum disabilitas yang terpinggirkan ikut berperan aktif di dalam pembangunan kelurahan;
  2. Join monitoring berupa CSR (Corporate Social Responcibility) dan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah;
  3. Sarana dan prasarana wilayah yang ramah disabilitas dan aksesible;
  4. Program

Program-program yang ditetapkan merupakan program-program yang berada dalam lingkup kebijakan tertentu yang dituangkan dalam strategi yang diuraikan dalam dokumen rencana pembangunan jangka menengah, selanjutnya diidentifikasi dan ditetapkan program yang dilaksanakan tahun 2015 sebagai cara untuk mencapai sasaran ynng telah ditetapkan. Adapun program Kelurahan Terban sebagai berikut :

  1. Pemberdayaan kaum disabilitas yang terpinggirkan ikut berperan aktif di dalam pembangunan kelurahan;
  2. Join monitoring berupa CSR (Corporate Social Responcibility) dan koordinasi dengan Organisasi Perangkat daerah;
  3. Sarana dan prasarana wilayah yang ramah disabilitas dan aksesible

 

1.3 Kegiatan

Kegiatan merupakan tindakan nyata dalam jangka waktu tertentu yang dilaksanakan oleh Kelurahan Terban sesuai dengan kebijakan dan program yang telah ditentukan dengan memanfaatkan seluruh potensi yang ada untuk mencapai sasaran dan tujuan. Adapun kegiatan Kelurahan Terban tahun 2018 sebagai berikut :

  1. Program Pemberdayaan kaum disabilitas yang terpinggirkan ikut berperan aktif di dalam pembangunan kelurahan :
  1. Gebyar PAUD
  2. Pelatihan tanggap bencana bagi perempuan
  3. Senam lansia bergilir
  1. Penyuluhan kader posdaya
  1. Lomba SIM dan SIP PKK antar RT dan RW
  1. Penyuluhan kader posyandu
  1. Pembinaan PKK RT dan RW dan PKK Kelurahan
  2. Penyuluhan kesehatan lansia
  3. Gebyar Lansia
  • Lomba PSN se-Kelurahan
  • Pelatihan publik speaking dan kepribadian
  • Pembinaan kader mitra keluarga
  • Penyuluhan UP2K
  • Penyuluhan kesehatan remaja
  • Pembinaan pengurus kegiatan JBM
  • Workshop lelembagaan KESI
  1. Pelatihan pembuatan sandal hotel
  • Pelatihan daur ulang sampah untuk souvenir

 

  1. Program Join Monitoring berupa CSR (Corporate Social Responcibility) dan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah :
  1. Program Jumat Berkah (membuat edaran kepada wilayah untuk membuat tabungan yang ditujukan kepada kaum rentan)
  2. Bekerjasama dengan IDEA dan Handicap untuk mengadakan pendampingan kepada kelompok Terban Selaras Ati
  3. Program jemput bola layanan administrasi kependudukan dengan Dindukcapil

 

  1. Program Sarana dan prasarana wilayah yang ramah disabilitas dan aksesible
  1. Pembanguan rumah tidak layak huni
  2. Pembangunan jalan konblok
  3. Pembangunan saluran irigasi
  4. Pembangunan saluran pembuangan air hujan
  5. Pembangunan MCK Umum
  • Pembangunan KOTAKU

 

b. Indikator Kinerja

Indikator kinerja kegiatan adalah ukuran kuantitatif yang menggambarkan tingkat capaian kegiatan yang telah ditertapkan. Indikator kinerja kegiatan dikategorikan dalam kelompok :

  1. Masukan (input)adalah segala sesuatu yang dibutuhkan agar pelakasanaan kegiatan dan program dapat berjalan atau dalam rangka menghasilkan output
  2. Keluaran (output) adalah segala sesuatu produk/jasa (fisik dan atau non fisik) sebagai hasil langsung dari pelaksanaan suatu kegiatan dan program berdasarkan masukan yang digunakan
  3. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran kegiatan pada jangka menengah. Outcome merupakan ukuran seberapa jauh setiap produk jasa dapat memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakar
  4. Manfaat (benefit) adalah kegunaan suatu keluaran (output) yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Dapat berupa tersedianya fasilitas yang dapat diakses oleh public
  5. Dampak (impact) adalah ukuran tingkat pengaruh sosial, ekonomi, lingkungan atau kepentingan umum lainnya yang dimulai oleh capaian kinerja setiap indikator dalam suatu kegiatan.

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

Dokumen Rencana Kinerja Tahunan Pemerintah Kelurahan Terban Tahun 2020 merupakan komitmen Pemerintah Kelurahan Terban dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good Governance) serta sebagai upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN sebagaimana diharapkan oleh semua pihak.

Dokumen Rencana Kinerja Tahunan Kelurahan Terban Tahun 2020 ini diharapkan dapat dijadikan sebagai pedoman Perencanaan Kinerja Tahunan dalam mewujudkan visi misi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kelurahan Terban Tahun 2018-2022.

Dengan tersusunnya dokumen ini, diharapkan dapat memberikan gambaran Kinerja Pemerintah Kelurahan Terban kepada pihak-pihak terkait sebagai stakeholder dan pihak-pihak lain yang telah berpartisipasi aktif dalam membangun Kelurahan Terban sehingga dapat mencapai cita-cita :

“Terwujudnya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Kelurahan Inkluisi”

Akhirnya kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi aktif sehingga Laporan Rencana Kinerja Tahunan Kelurahan Terban tahun 2020 dapat tersusun dengan baik meskipun masih jauh dari sempurna. Semoga dokumen ini bermanfaat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.

 

LURAH TERBAN

   
   
   
 

ANIF L KURNIAWAN, S. IP

NIP.197305171993111001

 

 

                                                               

                           

LAPORAN RENCANA KINERJA TAHUNAN

KELURAHAN TERBAN

KECAMATAN GONDOKUSUMAN KOTA YOGYAKARTA

TAHUN 2019

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA

KELURAHAN TERBAN

Jl. Cik di Tiro Gang Puntodewo Terban GK V/274 Yogyakarta Kode Pos : 55223

Telp. (0274) 550191 Fax (0274) 50181

E-mail : terban@jogja.go.id; E-mail Intranet : terban@intra.jogja.go.id

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang

Kelurahan Terban Kecamatan Gondokusuman merupakan satu dari 45 (empat puluh lima) Kelurahan yang ada di Kota Yogyakarta. Dasar Organisasi Kecamatan dan Kelurahan di Kota Yogyakarta adalah Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Kedudukan dan Tugas Pokok Kecamatan dan Kelurahan.

 

Kecamatan merupakan Perangkat Daerah yang dipimpin oleh seorang Camat yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Camat diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada tahun 2016, dikeluarkan Peraturan walikota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pelimpahan sebagian kewenangan Walikota kepada Camat untuk melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah sebagai evaluasi pelakasanaan pelimpahan sebagian kewenangan Walikota kepada Camat berdasar Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2014. Kewenangan dimaksud meliputi 5 Urusan yaitu :

  1. Pemerintahan Umum;
  2. Pendidikan;
  3. Kesehatan;
  4. Pekerjaan umum dan penataan ruang;
  5. Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
  6. Sosial;
  7. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  8. Lingkungan hidup;
  9. Administrasi dan kependudukan;
  10. Pemberdayaan masyarakat dan desa;
  11. Koperasi dan usaha kecil dan menengah;
  12. Kebudayaan;
  13. Perdagangan.

 

Terselenggaranya Good Governace merupakan syarat bagi setiap Pemerintahan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan mencapai tujuan serta cita-cita bangsa dalam rangka mewujudkan suatu tata pemerintahan yang baik dan akuntabel.

Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN mengamanatkan hal tersebut sebagai penegasan dari Tap MPR No. XI/MPR/1998 yang dalam implementasinya dipertegas dengan Instruksi Presiden No. 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah. Pemerintahan Daerah sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah sesuai dengan UU No. 22 Tahun 1999 yang direvisi

 

dengan UU No. 32 Tahun 2004 termasuk sebagaimana yang dimaksud dalam Instruksi Presiden No. 7 Tahun 1999 berkewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih (clean governance) dang mempertanggungjawabkannya melalui media Sistem Akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintahan.

Untuk memenuhi maksud tersebut maka Pemerintah Kelurahan Terban Kecamatan Gondokusuman Kota Yogyakarta menyusun Dokumen Rencana Kinerja Tahunan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan selama kurun waktu 1 (satu) tahun.

Dokumen Rencana Kinerja Tahunan Kelurahan Terban Tahun 2019 disusun berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

 

1.2 Struktur Organisasi Pemerintah Kelurahan Terban

Kelurahan Terban dipimpin oleh seorang Lurah yang merupakan pemerintah daerah dibawah Camat yang ditunjuk oleh Walikota dan bukan merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi Perangkat daerah dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Kecamatan dan Kelurahan (Lembaga Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 68 Seri D) maka Organisasi  Kelurahan Terban adalah sebagai berikut :

 

Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 118 Tahun 2016 tentang susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan kota Yogyakarta, maka susunan organisasi Kelurahan, terdiri dari :

 

  1. Sekretariat;
  2. Seksi Pemberdayaan dan Perekonomian;
  3. Seksi Pemerintahan, Pembangunan dan Trantib;
  4. Seksi Pelayanan. Informasi dan Pengaduan;
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.

Penjabaran fungsi dan tugas tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Sekretaris

Sekretariat mempunyai rincian tugas :

  1. Mengumpulkan, mengolah data dan informasai, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan urusan umum, kepegawaian, keuangan, administrasi data dan pelaporan;
  2. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Sekretariat;
  3. Memberikan pelayanan naskah dinas, kearsipan, pengetikan/penggandaan/pendistribusian serta penerimaan tamu, kehumasan dan protokoler;
  4. Menyiapkan keperluan dan kebutuhan serta perawatan ruang kerja, ruang rapat/pertemuan, telepon, dan sarana/prasarana kantor;
  5. Melaksanakan pengurusan perjalanan dinas, kendaraan dinas dan pelayanan kerumahtanggaan lainnya;
  6. Menyiapkan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan, perumusan rancangan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan urusan Kelurahan;
  7. Menyiapkan bahan koordinasai dan petunjuk teknis kebutuhan, perumusan sistem dan prosedur, tata hubungan kerja, serta permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan organisasi dan tatalaksana;
  8. Menyiapkan bahan dan petunjuk teknis kebutuhan dan pengadaan perlengkapan/sarana kerja serta inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan usulan penghapusannya;
  9. Memfasilitasi urusan kepegawaian;
  10. Melaksanakan fasilitasi penyusunan informasi jabatan dan beban kerja;
  11. Menyelenggarakan administrasi dan penatausahaan keuangan;
  • Menyiapkan bahan koordinasi dengan masing-masing unsur organisasi di lingkungan kelurahan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan Kelurahan;
  • Mengkoordinasikan upaya pemecahan, permasalahan dan pelayanan pengaduan serta keluhan masyarakat;
  1. Melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja Sekretariat;
  2. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.

 

  1. Seksi Pemerintahan, Pembangunan dan Trantib mempunyai gunsi pelaksanaan urusan pemerintahan, keagrariaan, pembinaan pemerintahan kelurahan dan pembangunan. Untuk melaksanakan funsgi sebagaimana dimaksud, Seksi Pemerintahan dan Pembangunan mempunyai rincian tugas :
  1. Mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan pemerintahan dan pembangunan;
  2. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan seksi;
  3. Menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan pemerintahan dan pembangunan;
  4. Menyiapkan bahan dan petunjuk teknis pembinaan pemerintahan Kelurahan, meliputi :
  1. Menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
  2. Menyiapkan bahan rapat koordinasai pemerintahan;
  3. Menyiapkan bahan dalam rangka pengusulan, pemekaran, peningkatan, penyatuan dan/atau penghapusan Kelurahan;
  4. Menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan lembaga kemasyarakatan;
  5. Menyiapkan bahan dalam rangka kerjasama antar Kelurahan;
  6. Menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan batas-batas wilayah.
  1. Melaksanakan tugas pembantuan dalam hal Pajak Bumi dan Bangunan;
  2. Menyusun dan melaporkan data monografi Kelurahan;
  3. Melaksanakan tugas bidang keagrarian di Kelurahan yang meliputi :
  1. Membantu dalam hal pendataan tanah;
  2. Pemeliharaan data pertanahan;
  3. Memproses bahan-bahan dalam rangka pembuatan akte tanah dan surat-surat yang berisi :
  1. Peralihan hak atas tanah,
  2. Keterangan status dan bukti kepemilikan tanah,
  3. Keterangan penggadaian tanah,
  4. Keterangan kewarisan,
  5. Keterangan peminjaman dimana tanah sebagai jaminan.
  1. Melaksanakan fasilitasi ketugasan bidang pertanahan di Kelurahan;
  2. Menerima dan melaksanakan verifikasi dan validasi berkas permohonan kependudukan;
  3. Memfasilitasi proses pengisian formulir kependudukan;
  4. Melaksanakan pencatatan pelayanan kependudukan dalam buku Register Kependudukan;
  • Melaksanakan pembahasan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan;
  • Memfasilitasi penyelenggaraan pelayanan perizinan;
  1. Melakasanakan pengelolaan bantuan-bantuan pembangunan dari pemerintah;
  2. Melaksanakan fasilitasi perencanaan pembangunan partisipatif Kelurahan;
  3. Melaksanakan fasilitasi kegiatan pembinaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dan lembaga sosial lainnya;
  4. Menyiapkan bahan masukan dan pembinaan dalam rangka perencanaan dan pemeliharaan dan pengembangan sarana prasarana wilayah;
  5. Melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja seksi;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.

 

  1. Seksi Pemberdayaan dan Perekonomian mempunyai funsi pelaksanaan urusan pemberdayaan dan perekonomian. Paragraf 2 Rincian Tugas Pasal 8 untuk melaksanakan funsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, seksi Pemberdayaan dan Perekonomian mempunyai rincian tugas :
  1. Mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan pemberdayaan dan perekonomian;
  2. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan seksi;
  3. Menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan pemberdayaan dan perekonomian;
  4. Menyiapkan bahan pembinaan dalam rangka penyaluran gelandangan, pengemis, dan penyandang masalah sosial lainnya yang ada di wilayah kelurahan ke tempat penampungan;
  5. Melaksanakan koordinasi dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dan organisasi kemasyarakatan lainnya dalam rangka mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat;
  6. Memfasilitasi pelaksanaan pembinaan kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan;
  7. Memfasilitasi pembinaan di bidang pemuda, olahraga, pariwisata, seni dan budaya;
  8. Memfasilitasi penanggulangan permasalahan sosial;
  9. Memfasilitasi pembinaan dalam rangka meningkatkan perkoperasian dan pengusaha ekonomi lemah dan kegiatan perekonomian lainnya dalam rangka meningkatkan kehidupan perekonomian masyarakat;
  10. Mengelola bantuan-bantuan dalam rangka pemberdayaan dan perekonomian;
  11. Melaksanakan analisa dan pengembangan kinerja Seksi;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah;
  • Menyusun dan melaporkan data profil Kelurahan;

 

  1. Seksi Pelayanan, Informasi dan Pengaduan mempunyai fungsi pelaksanaan pelayanan, informasi dan pengaduan. Untuk melaksanakan funsi sebagaimana dimaksud, Seksi Pelayanan, Informasi dan Pengaduan mempunyai rincian tugas :
  1. Mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan pelayanan, informasi dan pengaduan;
  2. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Seksi;
  3. Menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan pelayanan, informasi dan pengaduan;
  4. Melakukan penyebarluasan informasi berkaitan dengan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah;
  5. Menerima pengaduan masyarakat dan mengkoordinasikan pemecahan permasalahan;
  6. Melaksanakan penerimaan berkas permohonan/pengurusan yang berkaitan dengan pelayanan di wilayah;
  7. Menerima berkas permohonan administrasi pemerintahan;
  8. Melaksanakan penerbitan surat keterangan untuk kelengkapan permohonan Akte Catatan Sipil;
  9. Melaksankan analisis dan pengembangan kinerja Seksi;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.

Dalam pelaksanaan tugasnya Lurah wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi serta simplifikasi secara vertikal dan horizontal.

Lurah bertanggungjawab memimpin, memberikan bimbingan, petunjuk, perintah, dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya.

Setiap pegawai di lingkungan Kelurahan wajib mematuhi petunjuk, perintah dan bertanggungjawab kepada atasan serta melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan dan menyampaikan laporan.

Setiap pegawai dalam rangka menjamin kelancaran tugas berkewajiban memberikan saran pertimbangan kepada atasannya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

RENCANA STRATEGIS

 

2.1 Visi dan Misi Kelurahan Terban

Berdasarkan Tugas pokok dan fungsi Kelurahan sebagaimana dituangkan dalam PP Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan serta didasari Visi Kota Yogyakarta maka visi Kelurahan Terban tahun 2018 – 2022 adalah :

“Maju dan Berbudaya”

Sedangkan untuk mewujudkan visi tersebut diatas maka dilaksanakan misi sebagai berikut :

  1. Pemberdayaan kaum disabilitas yang terpinggirkan ikut berperan aktif di dalam pembangunan kelurahan;
  2. Join monitoring CSR (Corporate Social responcibility) dan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah;
  3. Sarana dan prasarana wilayah yang ramah disabilitas dan aksesible

 

Motto

TERBAN JUARA

(JUJUR – RAMAH - SEJAHTERA)

 

2.2 Strategi dan Arah Kebijakan Umum Kelurahan Terban

Tujuan dan sasaran jangka menengah yang ingin dicapai oleh Kelurahan Terban berdasarkan misi diatas adalah sebagai berikut :

  1. Misi 1

Pemberdayaan kaum disabilitas yang terpinggirkan ikut berperan aktif di dalam pembangunan kelurahan.

Tujuan :

Terwujudnya masyarakat yang partisipatif terutama bagi kaum disabilitas.

Sasaran :

Peningkatan tingkat pendidikan dan kemampuan ketrampilan masyarakat disabilitas Kelurahan Terban.

  1.  Misi 2

Join monitoring berupa CSR (Corporate Social Responcibility) dan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah

Tujuan :

Bekerjasama dengan lembaga seperti IDEA dan handicap untuk melakukan pendampingan pada kaum disabilitas.

Sasaran :

Meningkatnya kerjasama dengan lembaga swasta maupun negeri di wilayah Kelurahan Terban.

 

  1. Misi 3

Sarana dan prasarana wilayah yang ramah disabilitas dan aksesible

Tujuan :

Sarana dan prasarana yang baik dan mudah diakses.

Untuk mencapai sasaran jangka menengah tersebut maka strategi dan kebijakan yang ditempuh Kelurahan terban adalah sebagai berikut :

  1. Misi 1

Pemberdayaan kaum disabilitas yang terpinggirkan ikut berperan aktif di dalam pembangunan kelurahan.

Strategi :

  1. Peningkatan ketrampilan bagi masyarakat disabilitas melalui sekolah sungai
  2. Penumbuhan Taman Bacaan Masyarakat
  3. Penumbuhan Kelompok Seni Budaya

Kebijakan :

  1. Memberikan pelatihan ketrampilan bagi pengusaha kecil sehingga mampu bersaing dengan pihak lain
  2. Membentuk Taman Bacaan di setiap RW untuk memudahakan masyarakat dan membantu masyarakat agar senang membaca
  3. Menghidupkan tradisi lama yang sudah hampir punah
  4. Mengenalkan seni budaya sejak dini dengan membuat sanggar seni
  5. Membentuk kampung wisata sebagai wisata alternative di Kota Yogyakarta
  1. Misi 2

Join monitoring berupa CSR (Corporate Social Responcibility) dan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah

Strategi :

  1. Kerjasama dengan sektor swasta dan negeri
  2. Menumbuhkan kreatifitas masyarakat

Kebijakan :

  1. Proteksi produk gagal
  2. Pengembangan potensi yang ada melalui sistem cluster
  3. Membuat kelompok-kelompok usaha untuk mewadahi kreativitas masyarakat
  4. Membuat jejaring pemasaran
  5. Kerjasama dengan pihak ketiga
  1. Misi 3

Sarana dan prasarana yang baik dan mudah diakses

Strategi :

  1. Perbaikan sarana prasarana umum yang ramah disabilitas
  2. Pembuatan teknologi sederhana
  3. Penyediaan sarana prasarana yang ramah disabilitas

Kebijakan :

  1. Perbaikan lingkungan fisik wilayah
  2. Penggunaan teknologi sederhana yang mudah digunakan masyarakat
  3. Fasilitasi dalam penyediaan alat produk

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

KOMPONEN RENCANA KINERJA TAHUNAN

 

Perencanaan kinerja ini merupakan proses penyusunan rencana kinerja sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah kelurahan Terban yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kelurahan Terban melalui berbagai kegiatan tahunan.

Didalam rencana kinerja ditetapkan rencana capaian kinerja tahunan untuk seluruh indikator kinerja yang ada pada tingkat sasaran dan kegiatan. Penyusunan rencana kinerja dilakukan seiring dengan agenda penyusunan dan kebijakan anggaran sebagai komitmen dari instansi pemerintah kelurahan untuk mencapainya dalam tahun tertentu.

Sesuai dengan peraturan menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan penetapan kinerja dan pelaporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah, dokumen rencana Kinerja Tahunan ini memuat informasi tentang sasaran, strategi dan kebijakan yang akan dicapai di tahun 2015, indikator kinerja dan rencana tingkat capaian (target).

Terkait dengan hal tersebut diatas, dokumen rencana kinerja tahunan Kelurahan Terban dalam pelaksanaannya sebagai berikut :

3.1 Sasaran Strategis

Sasaran strategis yang dimaksud dalam rencana kinerja tahunan ini adalah sasaran strategis sebagaimana dimuat dalam dokumen Rencana Pembangunan jangka menengah Kelurahan Terban adalah sebagai berikut :

  1. Pemberdayaan kaum disabilitas yang terpinggirkan ikut berperan aktif di dalam pembangunan kelurahan;
  2. Join monitoring berupa CSR (Corporate Social Responcibility) dan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah;
  3. Sarana dan prasarana wilayah yang ramah disabilitas dan aksesible;
  4. Program

Program-program yang ditetapkan merupakan program-program yang berada dalam lingkup kebijakan tertentu yang dituangkan dalam strategi yang diuraikan dalam dokumen rencana pembangunan jangka menengah, selanjutnya diidentifikasi dan ditetapkan program yang dilaksanakan tahun 2015 sebagai cara untuk mencapai sasaran ynng telah ditetapkan. Adapun program Kelurahan Terban sebagai berikut :

  1. Pemberdayaan kaum disabilitas yang terpinggirkan ikut berperan aktif di dalam pembangunan kelurahan;
  2. Join monitoring berupa CSR (Corporate Social Responcibility) dan koordinasi dengan Organisasi Perangkat daerah;
  3. Sarana dan prasarana wilayah yang ramah disabilitas dan aksesible

 

 

 

1.3 Kegiatan

Kegiatan merupakan tindakan nyata dalam jangka waktu tertentu yang dilaksanakan oleh Kelurahan Terban sesuai dengan kebijakan dan program yang telah ditentukan dengan memanfaatkan seluruh potensi yang ada untuk mencapai sasaran dan tujuan. Adapun kegiatan Kelurahan Terban tahun 2018 sebagai berikut :

  1. Program Pemberdayaan kaum disabilitas yang terpinggirkan ikut berperan aktif di dalam pembangunan kelurahan :
  1. Gebyar PAUD
  2. Pelatihan tanggap bencana bagi perempuan
  3. Senam lansia bergilir
  4. Penyuluhan kader posdaya
  5. Lomba SIM dan SIP PKK antar RT dan RW
  6. Penyuluhan kader posyandu
  7. Pembinaan PKK RT dan RW dan PKK Kelurahan
  8. Penyuluhan kesehatan lansia
  9. Gebyar Lansia
  10. Lomba PSN se-Kelurahan
  11. Pelatihan publik speaking dan kepribadian
  • Pembinaan kader mitra keluarga
  • Penyuluhan UP2K
  1. Penyuluhan kesehatan remaja
  2. Pembinaan pengurus kegiatan JBM
  3. Workshop lelembagaan KESI
  4. Pelatihan pembuatan sandal hotel
  5. Pelatihan daur ulang sampah untuk souvenir

 

  1. Program Join Monitoring berupa CSR (Corporate Social Responcibility) dan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah :
  1. Program Jumat Berkah (membuat edaran kepada wilayah untuk membuat tabungan yang ditujukan kepada kaum rentan)
  2. Bekerjasama dengan IDEA dan Handicap untuk mengadakan pendampingan kepada kelompok Terban Selaras Ati
  3. Program jemput bola layanan administrasi kependudukan dengan Dindukcapil

 

  1. Program Sarana dan prasarana wilayah yang ramah disabilitas dan aksesible
  1. Pembanguan rumah tidak layak huni
  2. Pembangunan jalan konblok
  3. Pembangunan saluran irigasi
  4. Pembangunan saluran pembuangan air hujan
  5. Pembangunan MCK Umum
  6. Pembangunan KOTAKU

 

b. Indikator Kinerja

Indikator kinerja kegiatan adalah ukuran kuantitatif yang menggambarkan tingkat capaian kegiatan yang telah ditertapkan. Indikator kinerja kegiatan dikategorikan dalam kelompok :

  1. Masukan (input)adalah segala sesuatu yang dibutuhkan agar pelakasanaan kegiatan dan program dapat berjalan atau dalam rangka menghasilkan output
  2. Keluaran (output) adalah segala sesuatu produk/jasa (fisik dan atau non fisik) sebagai hasil langsung dari pelaksanaan suatu kegiatan dan program berdasarkan masukan yang digunakan
  3. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran kegiatan pada jangka menengah. Outcome merupakan ukuran seberapa jauh setiap produk jasa dapat memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakar
  4. Manfaat (benefit) adalah kegunaan suatu keluaran (output) yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Dapat berupa tersedianya fasilitas yang dapat diakses oleh public
  5. Dampak (impact) adalah ukuran tingkat pengaruh sosial, ekonomi, lingkungan atau kepentingan umum lainnya yang dimulai oleh capaian kinerja setiap indikator dalam suatu kegiatan.

 

BAB IV

PENUTUP

 

Dokumen Rencana Kinerja Tahunan Pemerintah Kelurahan Terban Tahun 2019 merupakan komitmen Pemerintah Kelurahan Terban dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good Governance) serta sebagai upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN sebagaimana diharapkan oleh semua pihak.

Dokumen Rencana Kinerja Tahunan Kelurahan Terban Tahun 2019 ini diharapkan dapat dijadikan sebagai pedoman Perencanaan Kinerja Tahunan dalam mewujudkan visi misi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kelurahan Terban Tahun 2018-2022.

Dengan tersusunnya dokumen ini, diharapkan dapat memberikan gambaran Kinerja Pemerintah Kelurahan Terban kepada pihak-pihak terkait sebagai stakeholder dan pihak-pihak lain yang telah berpartisipasi aktif dalam membangun Kelurahan Terban sehingga dapat mencapai cita-cita :

“Terwujudnya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Kelurahan Inkluisi”

Akhirnya kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi aktif sehingga Laporan Rencana Kinerja Tahunan Kelurahan Terban tahun 2019 dapat tersusun dengan baik meskipun masih jauh dari sempurna. Semoga dokumen ini bermanfaat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.

 

LURAH TERBAN

   
   
   
 

ANIF L KURNIAWAN, S. IP

NIP.197305171993111001