Kelurahan Terban sebagai Kelurahan Budaya Keputusan Gubernur DIY No. 262/Kep/2016.

POTENSI

  • Banyaknya kelompok seni
  • Banyaknya penggiat  seni
  • Sanggar seni yang masih eksis
  • Antusias warga masyarakat terhadap kesenian

 

PERMASALAHAN

  • Dana hibah ditiadakan untuk paguyuban kesenian
  • Tidak adanya kegiatan kesenian yang diampu dalam tingkat kelurahan
  • Pembinaan bagi kelompok seni berkurang bahkan tidak ada
  • Keterbatasan bagi kelompok seni untuk ikut pentas 5. Kelompok seni banyak yang vakum

 

SOLUSI

  • Bersama tokoh masyarakat berdiskusi untuk mencari  upaya        solusi untuk     menggairahkan kembali kelompok seni      maupun paguyuban kesenian
  • Ada perubahan Pergub terkait Desa/Kelurahan Budaya sehingga         dimungkinkan Kelurahan dapat mengajukan     diri sebagai kelurahan        budaya
  • Berkomitmen untuk dapat memenuhi syarat – syarat sebagai kelurahan     Budaya dan mengajukan diri ke Dinas kebudayaan DIY
  • Dengan semangat swadaya setiap saat melaksanakan rapat untuk membuat        AD / ART untuk memenuhi syarat sebagai kelurahan Budaya
  • Hasil verifikasi menempatkan Kelurahan Terban sebagai Kelurahan Budaya

 

DAMPAK

  • Kegiatan kelompok kesenian bersemangat lagi
  • Ada pendampingan bagi kelompok kesenian setiap latihan dan program pendampingan dari ISI,melalui program P3WILSEN
  • Disetiap kampung telah memiliki adat tradisi yang diunggulkan
  • Adanya pentas akhir tahun yang secara bergiliran di setiap desa/Kelurahan Budaya yang ada di DIY sehingga menambah wawasan pengetahuan antar desa/kelurahan Budaya
  • Kelompok UMKM di wilayah Terban juga ikut terdampak dalam setiap pentas budaya kampung maupun di Gelar Potensi Budaya antar desa/kelurahan Budaya se DIY