PELAYANAN AKTA KEMATIAN
Penyerahan Akta Kematian dilakukan oleh Pemerintah Kelurahan Terban Kecamatan Gondokusuman Kota Yogyakarta pada hari ini Tanggal 10 januari 2020, atas almarhumah Sri Amiasih, A.Md kepada Ahli waris almarhumah yaitu Ibu Bandiyah, diserahkan oleh Lurah Terban Bp. Anif Luhur Kurniawan, SIP disaksikan oleh Ketua LPMK Drs.Hadi Sutarmanto MS, Sekretaris LPMK Antonius Yulianto, S.Psi Ketua Kampung Sagan Bp.Drs.H.Haryadi , Ketua RW .09 Bp.Kuncoro, SE dan pengurus kampung lainnya disaksikan para ta'ziah. . Almahumah meninggal pada hari Kamis, 09 Januari 2020 jam 22,28 WIB, di RS.PKU Muhammadiyah Bantul. Demikian informasi disampaikan untuk diketahui warga masyarakat kususnya warga Kelurahan Terban bahwa pelayanan Akta kematian bisa dilayani lebih cepat, oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, selama data data yang dibutuhkan terpenuhi.
Diataranya :
Dokumen yang perlu disiapkan :
1. Surat kematian dari rumah sakit/klinik, jika meninggal di rumah maka surat keterangan kematian dr puskesmas
2. KTP-el yang meninggal
3. KK yang meninggal
4. KTP-el suami/istri ( jika yg meninggal menikah)
5. KTP-el Pelapor
Selanjutnya pelapor melalui Seksi Pelayanan informasi dan pengaduan Kelurahan Terban menyerahkan data dimaksud, untuk diproses.
admin, terbankel.