Kelurahan Terban Mendapat Panghargaan dari tiga kementrian/Lembaga Negara sekaligus

Bertepatan dengan peringatan hari lahir Pancasila tanggal 1 Juni 2023 bertempat di Hotel Discovery Ancol Jakarta Utara setelah melalui serangkaian proses seleksi, pelatihan dan ujian, kelurahan terban berhasil memperoleh tiga kategori penghargaan dari tiga kementrian/lembaga negara:
1.    Anubhawa Sasana Kelurahan Jagaddhita untuk kategori kelurahan dengan inovasi bidang pemberdayaan ekonomi dan penciptaan iklim investasi yang kondusif di wilayah, penghargaan ini diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
2.    Non Litigation Peacemaker, penghargaan ini diberikan kepada Lurah/Kepala Desa yang mampu menyelesaikan sengketa perdata dan tindak pidana ringan di wilayahnya tanpa melalui jalur pengadilan, sehingga berhak menyandang gelar non akademik NL.P. Peghargaan ini diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
3.    Piala Paralegal Justice Award diberikan kepada Lurah yang lolos seleksi dan mendapatkan dua kategori sekaligus baik anubhawa Sasana Jagadhita maupun  Non Litigation Peacemaker, Penghargaan ini diberikan oleh Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly dalam sambutannya saat pemberian penghargaan tersebut mengatakan “Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memandang penting memberikan penghargaan kepada Kepala Desa/Lurah, yang rata-rata sebagai ketua adat bahkan tokoh agama atau tokoh masyarakat, yang aktif dan berhasil dalam setiap penyelesaian sengketa antar warga atau dianggap sebagai “Hakim Perdamaian” di desa, Kepala Desa/ Lurah sebagai garda terdepan dalam penyelesaian perkara secara non litigasi atau di luar jalur pengadilan.”
Peran Kepala Desa/Lurah sebagai Non Litigation Peacemaker, merupakan bagian dari peran sentral dan strategis Kepala Desa/Lurah, untuk menciptakan stabilitas politik dan keamanan, serta ketertiban di lingkungan masyarakatnya. Oleh karena itu, Kepala Desa/ Lurah diharapkan dapat menjadi Paralegal yang baik. Kepala Desa/ Lurah menjadi seorang Paralegal harus didahului dengan pendidikan dan pelatihan melalui Paralegal Academy yang diselenggarakan dari tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 2023.
Kepala Desa/Lurah yang sudah menyelesaikan Paralegal Academy selanjutnya dikukuhkan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai Kepala Desa/Lurah Paralegal Indonesia yang bertugas menyelesaikan perkara perdata atau tindak pidana ringan tanpa melalui jalur pengadilan.

Lurah Terban Sigit Kusuma Atmaja, S.S, M.B.A, NL.P berharap dengan penghargaan ini seluruh masyarakat Terban semakin semangat dalam kegiatan pembangunan wilayah kususnya penciptaan iklim investasi yang kondusif dan penyelesaian permasalahan hukum diwilayah tanpa melalui jalur pengadilan.